Senin, 03 Juli 2023

Hati- hati bagi lembaga sosial/pendidikan yang mengumpulkan sumbangan/donasi agar terhindar pidana (2)

 Untuk melakukan pengumpulan sumbangan, yayasan harus memiliki izin pengumpulan sumbangan/izin pengumpulan uang atau barang (“PUB”). Selain itu, terdapat batasan persentase penggunaan hasil pengumpulan sumbangan oleh penyelenggara. Jika penyelenggara melanggar ketentuan Permensos 8/2021 dan peraturan perundang-undangan terkait, maka izin PUB dapat dicabut.


Terkait dengan pencabutan izin yayasan, apabila yayasan terbukti melakukan penyelewengan dana, maka dapat dijadikan alasan permohonan pembubaran yayasan ke pengadilan.

Berikut mengenali isii permensos 8/2021

https://www.regulasip.id/book/18321/read

Demikian artikel ini semoga menjadikan pencerahan apabila akan membuat yayasan atau lembaga sosial dengan pengumpulan sumbangan kepada masyarakat sehingga dapat mencapai tujuan dengan aman.

Share:

Hati- hati bagi lembaga sosial/pendidikan yang mengumpulkan sumbangan/donasi agar terhindar pidana

Sudah banyak contoh kasus bagi lembaga/yayasan sosial dalam pengumpulan donasi yang terjerat dengan tindak pidana. Untuk itu hendaknya para pengelola lembaga/yayasan sosial dapat memahami dengan baik mengenai permensos 8/2021.

Untuk itu agar dapat terhindar dari penyalah gunaan perlu adanya pencatatan keuangan yang baik, benar dan transparan.

Share:

Profil

ksn

kasianiaku.blogspot.com

Testimoni

Video

Tik Tok

Labels