Untuk melakukan pengumpulan sumbangan, yayasan harus memiliki izin pengumpulan sumbangan/izin pengumpulan uang atau barang (“PUB”). Selain itu, terdapat batasan persentase penggunaan hasil pengumpulan sumbangan oleh penyelenggara. Jika penyelenggara melanggar ketentuan Permensos 8/2021 dan peraturan perundang-undangan terkait, maka izin PUB dapat dicabut.
Terkait dengan pencabutan izin yayasan, apabila yayasan terbukti melakukan penyelewengan dana, maka dapat dijadikan alasan permohonan pembubaran yayasan ke pengadilan.
Berikut mengenali isii permensos 8/2021
https://www.regulasip.id/book/18321/read
Demikian artikel ini semoga menjadikan pencerahan apabila akan membuat yayasan atau lembaga sosial dengan pengumpulan sumbangan kepada masyarakat sehingga dapat mencapai tujuan dengan aman.







.png)
.png)




